Pembangunan ibu kota kepulauan (IKN) masih berlangsung. Saat ini, tiga proyek perumahan pegawai negeri (PNS) sedang diselesaikan untuk TNI-Polri.
Proyek tersebut dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (PPP). Nilai proyek perumahan tersebut adalah 41 miliar rupee.
“Untuk proyek dengan skema PPP, saat ini ada tiga proyek yang sedang berjalan untuk okupasi Asn dan Hankam senilai Rp 41 miliar dan bisa menjadi contoh bagi pelaku komersial lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka untuk berkontribusi terhadap pembangunan ibu kota pulau sesuai harapan presiden, ” kata wakil asisten pembiayaan pembangunan Kementerian PLTN/Bappenas, Clasein Hasudungan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).
Selain skema APLIKASI, sumber pendanaan ikn juga mencakup skema pendanaan kreatif. Skema tersebut memaksimalkan peran sektor swasta dan menarik sumber pendanaan non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur ikn.
Partisipasi pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dijamin dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal memberikan kepastian mengenai nilai imbal hasil investasi yang dilakukan secara bertanggung jawab, adil, dan transparan.
Peraturan Menteri PPN / kepala bappenas nomor 6 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dengan badan niaga di ibu kota kepulauan mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan niaga akan mendapat manfaat dari penyediaan infrastruktur publik yang berkelanjutan dan menguntungkan, mengingat risiko yang ditanggung oleh kedua belah pihak.
Perjanjian pembagian risiko mengacu pada prinsip awal rancangan peraturan tersebut, yaitu tercapainya percepatan penyediaan infrastruktur ikn melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan hemat biaya, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai informasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (NDP)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengeluarkan peraturan Menteri NDP/kepala bappenas nomor 6 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha di ibu kota nusantara. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2022 tentang pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka penyusunan, pengembangan, dan pengalihan modal negara serta pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus ibu kota kepulauan.
Dikeluarkannya Peraturan Pelaksana ini juga atas arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa 80% dana ikn berasal dari investasi swasta dan hanya Wilayah pusat Pemerintah Pusat (KIPP) yang akan dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Skema pembiayaan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ibu kota pulau, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.